Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Blitar
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Blitar mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Blitar menyelenggarakan fungsi: